Ketua GPS: Cara Pemkab Lotim Menagih Pajak Jangan Sampai Mengingatkan Rakyat pada Era Kolonial

Kritik Kebijakan 23 Jul 2026 16:28 2 min read 526 views By Redaksi
Ketua GPS: Cara Pemkab Lotim Menagih Pajak Jangan Sampai Mengingatkan Rakyat pada Era Kolonial
Pajak Boleh Wajib, Tapi Cara Menagih Harus Beradab.

SELONG — Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memicu gelombang kritik di tengah masyarakat. Persoalan yang disorot bukan semata kewajiban membayar pajak, melainkan cara pemerintah daerah berkomunikasi dengan masyarakat melalui redaksi surat yang memuat tahapan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan apabila tunggakan tidak dilunasi.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tunggakan PBB wajib dilunasi paling lambat satu bulan sejak STP diterima. Apabila hingga batas waktu tersebut utang pajak belum dibayar, proses penagihan akan dilanjutkan melalui penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Redaksi surat tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warga mengaku merasa keberatan karena bahasa yang digunakan dinilai bernada intimidatif. Sebagian lainnya mempertanyakan pendekatan pemerintah dalam melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.

 

Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu, Zaeni Hasyari, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyesuaian nilai PBB, mekanisme penagihan, serta validitas data tunggakan yang digunakan.

 

Menurut Zaeni, setiap kebijakan pemerintah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, serta keterbukaan.

 

Ia menilai seluruh asas tersebut harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam penetapan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

 

Zaeni juga menyoroti pernyataan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang sebelumnya menjanjikan hadiah umrah kepada camat yang mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat.

 

"Di satu sisi masyarakat terus didorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, sementara di sisi lain muncul persepsi bahwa penggunaan anggaran daerah belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan kepentingan publik," ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Zaeni mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

"Pemerintah daerah harus mampu membedakan dirinya dengan pola pemerintahan pada masa kolonial. Negara hadir untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat, bukan menimbulkan rasa takut melalui cara-cara yang dipersepsikan represif," tegasnya.

Recent Articles