Rekonstruksi 50 Adegan Ungkap Fakta Baru: Koalisi Rakyat NTB Aksi Di Polda

Kritik Hukum 30 Jul 2026 17:38 2 min read 51 views By Redaksi
Rekonstruksi 50 Adegan Ungkap Fakta Baru: Koalisi Rakyat NTB Aksi Di Polda
50 Adegan, Satu Pertanyaan: Tegak atau Tunduknya Hukum?

MATARAM, NTB – Langkah besar penegakan hukum tercatat dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB bergerak bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kejadian langsung di lokasi peristiwa.

 

Penyidik merangkai ulang lebih dari 50 adegan untuk menguji keabsahan keterangan dan memperkuat rantai pembuktian yang dikumpulkan sejak laporan resmi masuk pada Juni 2026. Kehadiran tim Jaksa Penuntut Umum langsung di lokasi menjadi jaminan bahwa setiap fakta yang terungkap telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilanjutkan ke persidangan.

 

Dari hasil rekayasa ulang tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya unsur kealpaan berat maupun situasi yang sengaja diciptakan, yang secara langsung menempatkan anak-anak dalam bahaya hingga menyebabkan luka bakar serius dan korban jiwa. Berdasarkan temuan ini, pihak kepolisian kini serius mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, khususnya Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait larangan penelantaran dan perlakuan salah yang membahayakan keselamatan anak.

 

Di tengah proses penguatan bukti kepolisian, ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat NTB menggelar aksi damai di depan Markas Polda NTB, Kamis (30/7/2026). Berjalan kaki dari Lapangan Malomba, massa menuntut segera dilakukannya penahanan tersangka utama serta oknum yang diduga menyebarkan ujaran rasisme, memfitnah, dan menghalangi jalannya proses hukum.

 

Narapudin, Ketua LSM Maung NTB, menyoroti kecurigaan adanya intervensi karena nama-nama tersangkut memiliki pengaruh besar. "Sudah banyak kasus kami sampaikan, justru yang bersuara dikriminalisasi. Bahkan keluarga korban didesak tanda tangan damai secara paksa. Negara ini hukum, jangan sampai keadilan hanya berlaku untuk rakyat kecil," tegasnya.

 

Ketua APKLI Muhadi menegaskan sikap organisasinya: "Kami tolak kasus ini ditunggangi provokasi yang memfitnah Tim Hotman 911. Kami apresiasi upaya pendampingan hukum dan berharap Kapolda bertindak tegas tanpa ragu."

 

Perwakilan FMR juga mengingatkan bahwa kasus ini bergerak karena sorotan publik. "Kami minta penindakan tegas terhadap penyebar SARA, fitnah, dan yang mengusir pendamping hukum—itu rasisme nyata. Jangan diamkan sampai kasus ini mengendap lagi," ujarnya.

 

Menanggapi tuntutan, Kasubdit II Polda NTB menyatakan berkas perkara segera dinaikkan ke tahap satu. Terkait alasan belum ada penahanan, dijelaskan tersangka saat ini dalam kondisi sakit dan dinilai sangat kooperatif. "Kami berproses sesuai aturan, mohon kesabaran, kami pastikan berjalan objektif," ujarnya.

 

Koalisi Rakyat NTB berjanji tak akan berhenti mengawal setiap tahapan hukum sampai keadilan ditegakkan sepenuhnya bagi para santri korban kekerasan.

Recent Articles